Tio Fanny
14140108
Tugas Media Online 7
1. Pada UU no 40 tahun 1999, tentang perss dan kode
etik jurnalistik, menyatakan media tersebut harus melakukan verifikasi terlebih
dahulu sebelum menanyangkan sebuah berita. Jika berita tersebut dapat merugikan
sebuah pihak, perlu adanya dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum
menanyangkan berita tersebut. Ketentuan diatas dikecualikan jika:
·
berita
mengandung kepentingan publik dan bersifat mendesak
·
sumber berita
harus jelas, kredible, dan menyebutkan identitas
·
sumber berita
tidak dapat dikonfirmasi dan tidak diketahui keberadaannya
·
media
menjelaskan bahwa berita tersebut belum diverifikasi kebenarnnya.
Langsung mengupdate berita sesegera mungkin setelah
mendapat verifikasi dari narasumber.
2. Pada kasus ini, penulis berita melanggar UU PPMS no
40 tahun 1999 di point kedua, karena dalam point kedua disebutkan bahwa dalam
menuliskan berita harus melakukan verivikasi terlebih dahulu (menghubungi
narasumber). dan bila memang mendesak harus dikatakan bahwa berita tersebut
belum diverifikasi oleh yang bersangkuatn dan penulis berita harus sesegera
mungkin memverifikasi berita tersebut setelah mendapat penjelasan dari pihak
yang bersangkutan.
Dan pada point ketiga menyatakan bahwa wajib
menyunting, menghapus atau melakukan konfrimasi selambat-lambatnya 2x24 jam
setelah penayangan berita pertama.
3.
Media memiliki
tanggung jawab untuk meralat atau mengkoreksi berita seperti pada PPMS point ke
4. Dan disetiap berita ralat yang dibuat, wajib mencantumkan tanggal koreksi/
ralat pada berita tersebut.
Dan koreksi yang dilakukan media siber, harus
dilakukan juga oleh para media siber lainnya yang ikut mengutip berita
tersebut.
jika media yang ikut menayangkan berita dan tidak
melakukan verifikasi atau ralat pada berita yang ada, maka akan dikenakan sanki
atau hukuman atas berita yang tidak dikoreksinya itu.
4.
Seperti pada
PPMS point ke 2, dan 4. Perinsipnya semua berita harus melakukan verifikasi
terlebih dahulu dan jika pada kasus ini media sudah terlanjur menanyangkan
berita tersebut, dan salah maka media harus melakukan ralat atau mengkoreksi
berita tersebut sesuai dengan kebenarannya.
Dan selanjutnya media siber yang menanyangkan dan
terkait harus sesegera mungkin mengupdate berita verifikasi baru yang
menjelaskan kebenrannya dan juga harus mencantumkan tanggal verifikasi.
5.
Mengacu pada
PPMS point ke 4, yang mengatakan bahwa koreksi berita yang dilakukan oleh
sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu.
Jadi jika
media B mengutip berita yang dilakukan oleh media A, dan berita itu salah. Maka
media A yang melakukan verifikasi pada berita nya salah, media B juga harus
melakukan hal yang sama, yaitu verifikasi pada berita salah yang dilakukannya.
Tio Fanny 14140108 Tugas Media Online 7 1. Pada UU no 40 tahun 1999, tentang perss dan kode etik jurnalistik, menyata...